Gratis! UMKM Madiun Bisa Dapatkan Sertifikat Halal, Cek Cara Daftarnya

- 27 April 2024, 06:49 WIB
Pelaku UMKM makanan di Kota Madiun menunjukkan sertifikat halal sebagai upaya meningkatkan penjualan dan kepuasan konsumen.
Pelaku UMKM makanan di Kota Madiun menunjukkan sertifikat halal sebagai upaya meningkatkan penjualan dan kepuasan konsumen. /ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun/

Songgolangit.com – Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah strategis dalam mendukung keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman melalui program sertifikasi halal gratis.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemasaran dan penjualan produk UMKM lokal serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Totok Sugiarto, mengungkapkan bahwa tahun 2023 telah menyaksikan 52 produk UMKM berhasil memperoleh sertifikat halal.

"Tahun ini merupakan yang kedua DKPP Kota Madiun menggelar fasilitasi sertifikasi halal untuk produk UMKM," tutur Totok.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN, Apa Saja Syarat dan Biayanya?

Dengan adanya fasilitas ini, Totok menargetkan peningkatan jumlah UMKM yang memanfaatkan sertifikasi halal pada tahun 2024. "Tahun ini target kami tentu bisa menjaring lebih banyak. Kita alokasikan untuk UMKM khususnya yang berbahan olahan dari hewan sebanyak 50 UMKM, sedangkan penyembelihan alokasi 10 lokasi," ungkapnya.

Proses sertifikasi halal memerlukan komitmen dan kesabaran dari pelaku UMKM, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahapannya.

"Sesuai jadwal, sosialisasi dimulai dari bulan Mei sampai Juni. Setelah itu sertifikat baru keluar kemungkinan di bulan November," jelas Totok.

Fasilitas sertifikat halal ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memenuhi kewajiban halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2024. "Bagi UMKM yang berminat untuk mendaftar, bisa mendaftar di laman https://bit.ly/MadiunHalal2024 atau menghubungi Kantor DKPP setempat," ajak Totok.

Baca Juga: Strategi Ponorogo Gaet Investasi 2 Trilyun: UMKM Lokal Berjaya, Minimarket Waralaba Mundur

Pemkot Madiun berkomitmen untuk memastikan pelaku UMKM di wilayahnya sejalan dengan amanah dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Halal, yang menyatakan bahwa pada tahun 2024 semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) merupakan sebuah gerakan edukatif yang bertujuan menginformasikan kepada pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat luas mengenai pentingnya sertifikasi halal. Menurut Totok, sertifikasi halal memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal, sehingga menumbuhkan rasa yakin dan tenang.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, akan diberlakukan bagi produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Inisiatif pemerintah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk UMKM Madiun. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah