Perubahan UU Desa: Jabatan Menjadi 8 Tahun, Kepala Desa Dapat Kenaikan Tunjangan Gaji dan Dana Tambahan?

- 9 Februari 2024, 19:05 WIB
5.825 Kepala Desa se Jatim Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPR RI
5.825 Kepala Desa se Jatim Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPR RI /Famelia Dwijayana/RRI

Songgolangit.com - Perubahan yang signifikan bakal terjadi dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri telah sepakat untuk merevisi Undang-undang tentang Desa, mengusulkan perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan. Ini merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan masa jabatan selama 6 tahun dengan kemungkinan menjabat hingga tiga periode.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa revisi ini didasarkan pada aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan perubahan dalam UU Desa. "Ini adalah respons kami terhadap keinginan masyarakat desa untuk memiliki stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa," ujar Baidowi.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan berkelanjutan.

Selain itu, revisi UU Desa juga memperkenalkan beberapa ketentuan baru seperti pemberian dana konservasi, rehabilitasi, serta tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Dalam RUU Desa yang baru, syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades juga disisipkan, dan sumber pendapatan desa diperjelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Menariknya, RUU baru ini tidak hanya memperhatikan masa jabatan Kepala Desa tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kini memiliki masa jabatan 8 tahun untuk 2 periode, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun untuk 3 periode.

"Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara kepala desa dan BPD dalam memajukan desa," tambah Baidowi.

Salah satu hal yang paling ditunggu adalah pemberian tunjangan purna tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini merupakan pengakuan dan apresiasi terhadap dedikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama menjabat. "Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin desa untuk memberikan yang terbaik selama masa jabatannya," kata Baidowi.

Langkah selanjutnya adalah pengesahan RUU Desa ini dalam Rapat Paripurna DPR RI. "Kami optimis RUU Desa ini akan segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia," pungkas Baidowi.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA Parlementaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah