Waspada! Pemerintah Resmi Larang Umrah Backpacker, Ini Risiko dan Alasannya!

- 23 Februari 2024, 20:50 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta /Putri Hanifa/Antara

Songgolangit.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah mengambil langkah tegas dengan melarang praktik umrah backpacker bagi umat Muslim di tanah air.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan setiap jamaah mendapatkan pengalaman ibadah umrah yang aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa ibadah umrah bukanlah sekedar perjalanan biasa. "Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umroh berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi," jelas Yaqut.

Umrah backpacker, yang didefinisikan sebagai perjalanan umrah dengan anggaran minimal atau bahkan 'modal nekat', tidak diakui dalam regulasi resmi.

Namun, fenomena ini mulai muncul dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah, mengingat risiko dan tantangan yang dapat dihadapi jamaah tanpa bimbingan dan persiapan yang memadai.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menambahkan bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Artinya bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group)," tegas Hilman.

Larangan umrah backpacker ini juga ditujukan untuk melindungi jamaah dari potensi penipuan dan risiko keselamatan selama di tanah suci.

Hilman menekankan bahwa pihak yang mengkoordinir keberangkatan tanpa izin sebagai PPIU dapat menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x