Lebaran 2024 ASN dan Non-ASN Instansi Dapatkan THR, Disusul Gaji ke-13 Pada Bulan Juni. Berapa Besarannya?

- 15 Maret 2024, 15:46 WIB
Ilustrasi: ASN dan Non-ASN Pekerja di lembaga pemerintahan
Ilustrasi: ASN dan Non-ASN Pekerja di lembaga pemerintahan /Humas BKN/

Songgolangit.com - Dalam rangka mengapresiasi dedikasi para Aparatus Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi kepada negara, pemerintah mengumumkan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 serta pencairan gaji ke-13.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pemberian kedua tunjangan tersebut.

Menurut salinan beleid tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, termasuk anggota TNI dan Polri, yang dianggap telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Ada Aturan Jam Kerja Khusus Ramadan bagi ASN, TNI dan Polri? Cek Faktanya!

Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan keluarganya, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Dana yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menegaskan komitmen pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan pegawai negeri.

Besaran THR yang akan diterima oleh ASN mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, THR ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 dijadwalkan untuk dicairkan pada bulan Juni.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian kepada ASN terkait hak-hak finansial mereka.

Berikut ini adalah daftar besaran THR yang akan diterima oleh berbagai jenjang dan golongan ASN pada tahun 2024:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru. Yakni sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah