Ada Aturan Jam Kerja Khusus Ramadan bagi ASN, TNI dan Polri? Cek Faktanya!

- 14 Maret 2024, 18:51 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

Songgolangit.com - Menyusuri bulan suci Ramadan tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa rincian jam kerja ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan disesuaikan menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yaitu dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Baca Juga: Hati-Hati! ASN Tak Netral di Pemilu Bisa Kena Sanksi Berat!

Adapun untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan memulai aktivitas pukul 08.00 sampai 14.00 pada hari Senin hingga Kamis, serta Sabtu, dengan waktu istirahat serupa.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN tetap sama, namun waktu istirahat diperpanjang hingga pukul 12.30.

Menariknya, peraturan baru ini juga menyatakan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat mengalami perubahan apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ketentuan hari kerja ini tidak berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh Panglima TNI.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah