Hati-Hati! ASN Tak Netral di Pemilu Bisa Kena Sanksi Berat!

- 31 Januari 2024, 16:34 WIB
Pj Bupati Magetan, Hergunadi, menyatakan ketegasannya terkait netralitas ASN.
Pj Bupati Magetan, Hergunadi, menyatakan ketegasannya terkait netralitas ASN. /Hani/RRI

SONGGOLANGIT.COM - Dengan pemilihan umum yang akan berlangsung pada 14 Februari 2023, Indonesia bersiap memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Namun, di tengah persiapan ini, aparatur sipil negara (ASN) diingatkan tentang pentingnya menjaga netralitas politik. Pj Bupati Magetan, Hergunadi, menegaskan bahwa ASN di wilayahnya harus tetap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada kandidat atau partai mana pun.

“ASN harus netral! Karena kenetralan ASN sangat penting saat pelaksanaan pemilu. Saat teman-teman kita di politik sedang berkompetisi dalam pemilu, kita menjamin dengan netralitas,” ujar Hergunadi.

Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa adanya pengaruh yang tidak adil dari aparatur negara.

Hergunadi juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi perilaku ASN selama periode pemilu dan melaporkan segala bentuk ketidaknetralan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau inspektorat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu.

Aturan mengenai netralitas ASN tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017, yang mengancam pelanggar dengan sanksi administratif hingga pidana.

Bentuk ketidaknetralan yang dilarang mencakup keikutsertaan dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik, hingga pemberian dukungan kepada kandidat tertentu.

Menjaga netralitas ASN sangat krusial dalam memastikan pemilihan umum berlangsung adil dan transparan. Hal ini tidak hanya menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.***

Editor: Yudhista AP

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah