Songgolangit.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengubah peta kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah Indonesia.
Peraturan Menteri no. 12 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024 dan efektif sehari setelahnya, menghapus kewajiban kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh siswa.
Perubahan regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 63 Tahun 2014, yang sebelumnya menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler mandatori.
Baca Juga: Kemah Pramuka Tak Lagi Wajib? Kebijakan Baru Permendikbudristek No. 12/2024
Kini, dengan kebijakan terbaru, kepramukaan bertransformasi menjadi kegiatan yang bersifat pilihan, memungkinkan siswa untuk berpartisipasi sesuai dengan bakat dan minat mereka masing-masing.
Menurut Mendikbudristek, Nadiem menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian siswa secara lebih luas.
"Kami ingin siswa memiliki ruang yang lebih besar untuk mengeksplorasi dan mengembangkan diri mereka melalui berbagai kegiatan yang sesuai dengan passion mereka." tegaasnya.
Di sisi lain, sebagian pihak merasa khawatir bahwa penghapusan kewajiban kepramukaan dapat mengurangi nilai-nilai kebangsaan yang selama ini ditanamkan melalui kegiatan tersebut.