Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Jenangan – Kesugihan Divonis 4,5 Tahun Penjara

- 8 Maret 2024, 23:38 WIB
Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang
Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang /@kejari_ponorogo/

Songgolangit.com – Dalam suasana yang khidmat, Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi bisu atas putusan yang menentukan nasib BR, terdakwa kasus korupsi yang menjeratnya dalam proyek Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung memimpin jalannya sidang yang dimulai pukul 10.40 WIB. Sidang yang dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat ini beragendakan pembacaan putusan, yang merupakan puncak dari serangkaian proses hukum yang telah dilalui oleh terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan BR terbukti "secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara," sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Baca Juga: Melarikan Diri Pasca Sidang, Aksi Licik Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tiri Di Magetan Tertangkap CCTV

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada BR, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sikap Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa terhadap putusan ini masih dalam tahap pikir-pikir. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim masih dapat diuji melalui proses hukum berikutnya, yang dapat berupa banding atau kasasi ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga: Operasi Bersih-Bersih Pungli PTSL Sawoo, Tersangka Diboyong ke Surabaya!

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk peningkatan infrastruktur di Desa Nglayang. Dengan adanya tindak pidana korupsi ini, masyarakat setempat dirugikan karena jalan yang seharusnya diperbaiki menjadi terbengkalai.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak, terutama negara dan masyarakat. Oleh karena itu, putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Kejari Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah