Raperda Baru untuk Masa Depan Ponorogo Diusulkan Dewan dan Eksekutif

- 4 Juni 2024, 05:51 WIB
Rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (3/6/2024)
Rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (3/6/2024) /Insanul Fadhil/Kominfo Ponorogo

Songgolangit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat paripurna pada Senin (3/6/2024), yang di dalamnya terbentuk panitia khusus (pansus) untuk memperdalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari dewan.

Raperda pertama berkaitan dengan upaya Penanggulangan Kemiskinan, sebuah isu krusial yang berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Raperda kedua fokus pada pengaturan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Ponorogo, yang merupakan instrumen vital dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran publik.

Pada kesempatan yang sama, eksekutif mengajukan beberapa usulan, termasuk perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sari Gunung.

Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusda yang bergerak dalam bidang agribisnis, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendapatan daerah. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai Propemperda Tahun 2024 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo 2023.

Baca Juga: Dominasi PKB di DPRD Jawa Timur: Ini Distribusi Kekuatan Legislatif Jatim Periode 2024-2029

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menekankan pentingnya DPRD untuk segera mengambil keputusan atas perubahan Perda 6/2020. Kang Bupati juga menguraikan pentingnya perubahan instrumen perencanaan dalam Propemperda 2024 dengan memasukkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

"RPJPD ini penting karena berisi visi dan misi, serta arah kebijakan pembangunan daerah 20 tahun ke depan," terang Kang Bupati.

Kang Bupati juga menambahkan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 tidak kalah pentingnya. Hal ini dikarenakan pengelolaan keuangan yang baik harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia menyampaikan kabar baik bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ponorogo telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya, sebuah prestasi yang menunjukkan komitmen Ponorogo dalam mengelola keuangan dengan baik.

Keseluruhan dinamika dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan upaya DPRD dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang tidak hanya sejalan dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Ponorogo yang berkelanjutan. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah