Laporan Penggunaan Dana BOS: Bagaimana Sekolah Harus Menggunakannya?

- 5 Mei 2024, 10:59 WIB
Mengurai Benang Kusut Penggunaan Dana BOS dalam Pendidikan
Mengurai Benang Kusut Penggunaan Dana BOS dalam Pendidikan /tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id/

Songgolangit.com - Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

Program ini, yang dirancang untuk mengurangi beban biaya operasional non-personalia sekolah, berupaya mendorong peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dengan tujuan mulia untuk mengurangi angka putus sekolah dan membebaskan peserta didik miskin dari segala bentuk pungutan, dana BOS menjadi harapan bagi banyak institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Alokasi dana ini bersumber dari Dana Transfer Daerah, yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan khusus untuk mendukung kegiatan yang menjadi urusan daerah dalam bidang pendidikan.

Baca Juga: Jangan Diam! Begini Cara Melaporkan Penyelewengan Dana BOS

Sekolah-sekolah yang telah menerima dana BOS dapat langsung mengalokasikan anggaran tersebut untuk keperluan pembelajaran, termasuk pembangunan infrastruktur sekolah, pengembangan perpustakaan, hingga peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Biaya operasional yang diakomodasi oleh dana BOS mencakup biaya tetap seperti daya dan jasa, pemeliharaan, transportasi, konsumsi, asuransi, serta penyusunan data dan laporan. Sementara itu, biaya variabel meliputi pengadaan alat tulis dan bahan habis pakai, serta pembinaan siswa.

Namun, penggunaan dana BOS tidaklah tanpa aturan. Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan pemerintah secara tegas mengatur bahwa penggunaan dana BOS Reguler harus berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan bebas dari intervensi pihak lain, termasuk Yayasan. Hal ini untuk mencegah penyelewengan dana yang dapat merugikan pihak sekolah dan siswa.

Beberapa larangan yang diatur dalam Juknis penggunaan Dana BOS Reguler meliputi transfer dana ke rekening pribadi, meminjamkan dana, hingga memungut bunga dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi yang terlibat.

Baca Juga: Gelontoran Dana Desa 2024: Rp. 231 Miliar untuk Bangun Desa Maju dan Sejahtera

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah