Jangan Diam! Begini Cara Melaporkan Penyelewengan Dana BOS

- 5 Mei 2024, 10:38 WIB
Dana BOS 2024 untuk sekolah-sekolah termasuk SD segera disalurkan pemerintah
Dana BOS 2024 untuk sekolah-sekolah termasuk SD segera disalurkan pemerintah /Antara Foto/Irwansyah Putra/

Songgolangit.com – Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun serangkaian prosedur pengaduan yang ketat dan sistematis untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek, yang beralamat di Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, merupakan pusat koordinasi pengaduan yang dioperasikan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek.

Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan secara langsung ke ULT atau melalui alternatif lain seperti surat, email [email protected], atau laman https://kemdikbud.lapor.go.id/.

Baca Juga: Jangan Diam! Begini Cara Melaporkan Penyelewengan Dana BOS

Cara Melapor Jika Temukan Penyelewengan Dana BOS

Pengaduan yang diajukan harus menyertakan identitas pelapor yang sah, deskripsi tempat dan waktu kejadian, bentuk pelanggaran, identitas pelaku, serta bukti fisik yang relevan. Setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait untuk proses investigasi lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, penyelesaian pengaduan ditargetkan paling lambat 60 hari sejak berkas dinyatakan lengkap. Setiap laporan yang masuk akan diproses dengan serius dan profesional.

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelapor, kecuali untuk fotokopi dan penggandaan CD/DVD yang diperlukan. Informasi lebih lengkap mengenai prosedur pengaduan dapat diakses melalui laman ult.kemdikbud.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan live chat dan berbicara langsung dengan petugas melalui Pusat Panggilan (Hubungi 177) untuk mendapatkan layanan informasi publik dan pengaduan pelayanan publik.

Baca Juga: Ijazah S1 Tak Cukup untuk Guru CPNS/PPPK 2024, Ini Syarat Wajibnya!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) juga telah diintegrasikan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah