Hindari Denda 250 Ribu Konvoi dengan Mobil Bak Terbuka, Begini Cara Aman Takbiran Menurut Polisi!

- 9 April 2024, 15:29 WIB
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana bersama Dandim Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana bersama Dandim Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos /Hani/RRI/

Songgolangit.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024, Kepolisian Resor (Polres) Magetan menerbitkan larangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan takbir keliling dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menyatakan bahwa selain berpotensi membahayakan keselamatan, aktivitas tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam keterangan persnya, AKBP Satria Permana menegaskan, “Jangan menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang.” Hal itu diungkapkannya sebagai antisipasi terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi, serta untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Banjir Madiun Surut, Puluhan KK Mengungsi: Upaya Pemulihan Dimulai di Pilangkenceng dan Saradan

UU LLAJ Pasal 303 Jo Pasal 137 menyebutkan bahwa pelanggaran atas aturan tersebut dapat berujung pada sanksi hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Aturan ini dirancang untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan kesiagaan personil kepolisian di berbagai titik, terutama di sekitar tempat ibadah dan ruas jalan yang strategis. “Malam takbiran kita akan siapkan personil sehingga di ruas jalan kita lakukan pengamanan. Juga di tempat ibadah,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam takbir. Ia menyarankan agar masyarakat lebih memilih untuk melaksanakan takbir atau doa di masjid atau mushola setempat sebagai alternatif yang lebih aman dan khusyuk.

Baca Juga: Tragedi Petasan di Magetan: Kerusakan Rumah, Kendaraan, dan Korban Luka

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengamanan malam takbiran telah dipersiapkan di sejumlah kota besar di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Aan di KM 29 command center Korlantas Polri, Jakarta-Cikampek.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x