Biaya Politik Melambung, Calon Independen Pilkada 2024 Terancam Punah?

- 6 Mei 2024, 11:24 WIB
KPU: Peluang Calon Independen Pilkada Serentak 2024 Diprediksi Menurun
KPU: Peluang Calon Independen Pilkada Serentak 2024 Diprediksi Menurun /Dok: Antara/


Songgolangit.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, menyampaikan bahwa dinamika pendaftaran calon kepala daerah independen untuk Pilkada Serentak 2024 menunjukkan indikasi penurunan. Hal ini terungkap dalam sebuah wawancara usai peluncuran tahapan Pilkada di Denpasar, Bali, pada Minggu malam.

"Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan," ungkap Idham.

Kendati KPU telah melakukan sosialisasi secara intensif di daerah-daerah, situasi yang terjadi saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya. Biasanya, calon pendaftar sudah melakukan konfirmasi sejak awal, namun untuk tahun ini fenomena tersebut belum terlihat.

Tahapan pencalonan telah dimulai dengan pengumuman penerimaan dukungan, yang akan berlangsung hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga: Pemimpin Daerah Masa Depan Terpilih Tahun Ini, Simak Tahapan Pilkada Serentak 2024

Menurut Idham, koordinasi awal sangat penting bagi calon kepala daerah independen, terutama untuk pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Kami memang komunikasi ke semua pihak yang sekiranya berpotensi menyerahkan persyaratan agar segera konfirmasi dan kami di daerah memberi pelayanan Helpdesk, kami memberikan pelatihan khusus agar petugas bacalon dapat mengoperasikan Silon," terang Idham.

Syarat Calon Bupati/Wali Kota Independen

Hingga kini, KPU masih menantikan konfirmasi dari bakal calon yang berencana mendaftar lewat jalur non-partai. "Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," tutur Idham.

Calon independen adalah individu yang mencalonkan diri tanpa didukung partai politik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kelebihan menjadi calon independen antara lain mengurangi biaya politik dan memungkinkan kepemimpinan yang lebih transparan dan bebas dari pengaruh partai politik.

Calon perseorangan yang hendak mengikuti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu syarat yang cukup krusial adalah dukungan dari masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah