52 Ribu Dukungan Wajib! KPU Ngawi Ketatkan Persyaratan Calon Independen

- 29 April 2024, 22:17 WIB
Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Ngawi 2024
Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Ngawi 2024 /Jurnal Ngawi /


Songgolangit.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, membeberkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ngawi 2024.

Menurut Keputusan KPU Ngawi Nomor 733 Tahun 2024, setiap kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari setengah juta hingga satu juta jiwa harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen.

Dengan demikian, jumlah dukungan yang dibutuhkan oleh bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Ngawi mencapai angka signifikan, yaitu 52.607 orang.

"Ini adalah angka yang cukup besar dan menjadi tantangan tersendiri bagi calon independen," ungkap Prima dalam keterangannya di Ngawi, Senin.

Baca Juga: Kirab Budaya Meriahkan Penutupan Masa Jabatan Pasangan Wali Kota Maidi - Inda Raya

Selain itu, dukungan tersebut wajib tersebar di lebih dari separuh jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota. "Untuk Ngawi yang memiliki 19 kecamatan, maka dukungan harus tersebar di minimal 10 kecamatan," tambah Prima.

Persyaratan teknis juga turut diperketat. Setiap dukungan harus disertai surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik. "Jika pendukung memiliki kondisi tertentu, seperti belum cukup umur atau pekerjaannya tidak sesuai dengan yang tertera di KTP, mereka harus menyertakan surat pernyataan khusus," jelas Prima.

Data pendukung ini nantinya akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam sistem informasi pencalonan yang telah disediakan oleh KPU, dengan ketentuan teknis yang akan diinformasikan lebih lanjut.

KPU Ngawi telah menetapkan periode pemenuhan persyaratan dukungan bagi bakal pasangan calon independen, yang dimulai pada 5 Mei dan berakhir pada 19 Agustus 2024. KPU RI sendiri telah mengatur tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Polsek Kwadungan Perkuat Ketahanan Pangan dengan Polisi Wirotani

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah