Anggaran Jalan Berkurang karena Pilkada, Ponorogo Tetap Lanjutkan Perbaikan

18 April 2024, 10:24 WIB
Perbaikan jalan di kawasan Sukosari Ponorogo (08/07/2019) /SL/

Songgolangit.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan dana untuk memperbaiki dua ruas jalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu Baosan-Ngrayun dan Duwet-Wringinanom.

Tahun ini, proyek tersebut mendapatkan penganggaran dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp16,6 miliar. Namun, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi perbaikan jalan terbatas, hanya sebesar Rp2,5 miliar. Kondisi ini mengindikasikan fokus pemerintah daerah terhadap peningkatan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan yang kerap menjadi keluhan warga setempat.

Shintawati, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, menegaskan bahwa keempat titik pekerjaan ini menjadi prioritas pada tahun 2024. "Target kami adalah memulai pekerjaan pada awal Juni mendatang," ujar Shintawati dalam wawancara dengan PonorogoNews.

Baca Juga: Aksi Unik Protes Jalan Rusak, Warga Ngrayun Ramai-Ramai Buka Puasa di Pinggir Jalan

Lebih lanjut, Shintawati menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk perbaikan jalan tahun ini mengalami penurunan akibat adanya agenda besar Pemilu dan Pilkada 2024. "Ada penurunan anggaran karena Pilkada," kata Shinta, sapaan akrab Shintawati.

Dibandingkan tahun 2023, anggaran perbaikan jalan tahun ini menurun. Pada tahun sebelumnya, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp67,7 miliar yang bersumber dari DAK dan APBD 2023.

"Anggaran DAK sebesar Rp16,6 miliar tahun lalu digunakan untuk memperbaiki ruas jalan Mlilir-Bakalan dan Gondowido-Toyomarto, dan akan kami lanjutkan pada tahun ini," tambah Shinta.

Dana yang digelontorkan tahun ini akan difokuskan pada perbaikan total dan pengaspalan ulang untuk dua ruas jalan, yakni Mlilir-Bakalan dan Gondowido-Toyomarto. Panjang ruas jalan yang akan diperbaiki masih dalam tahap perhitungan perencanaan.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Bersolek, Pembangunan Jalan Baru Tingkatkan Akses Wisata

Sumber Dana Selain APBD untuk Perbaikan Jalan

Biaya perbaikan jalan per kilometer menurut sumber dari Kementerian PUPR membutuhkan dana yang tidak sedikit, berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, untuk perbaikan darurat yang hanya menambal bagian jalan yang berlubang.

Sementara itu, biaya pemeliharaan jalan idealnya dianggarkan Rp1 miliar per kilometer per tahun, dengan besaran yang beragam tergantung kelas dan lebar jalan, serta jenis pekerjaan teknis yang dibutuhkan.

Musim hujan yang masih berlangsung juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan perbaikan jalan, karena rekatan aspal tidak bisa optimal jika terkena air. Hal ini membuat pelaksanaan perbaikan hanya bisa dilakukan secara sementara.

Baca Juga: Pemuda Desa Maguwan Pasang Poster Protes, 'Paksa' Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak!

Selain bersumber dari APBD, biaya perbaikan jalan di daerah juga dimungkinkan dari sumber pinjaman. Pada tahun 2021, Bupati Sugiri Sancoko memastikan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar 155 Milyar yang akan dikhususkan untuk pembangunan jalan rusak di Kabupaten Ponorogo.

Mungkinkah menggunakan Dana Desa untuk perbaikan jalan?

Penggunaan Dana Desa untuk perbaikan jalan hanya dapat diperuntukkan bagi jalan yang menjadi kewenangan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, yang juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku lokal, serta pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristiknya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Pemkab Ponorogo Rogoh Kocek Rp7,2 Miliar untuk Dana Pengamanan

Dana Desa, yang bersumber dari APBN, ditransfer langsung dari rekening kas negara ke rekening kas desa, memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat desa untuk menentukan penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa 257,867 miliar rupiah untuk 281 desa di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2024.***

Editor: Yudhista AP

Tags

Terkini

Terpopuler