Ketua Bawaslu Ponorogo: Tidak Semua Orang Boleh Berkampanye

- 19 Januari 2024, 14:53 WIB
Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelantikan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Ponorogo pada Pemilu Tahun 2024
Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelantikan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Ponorogo pada Pemilu Tahun 2024 /Humas/Bawaslu

SONGGOLANGIT.COM - Menjelang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, memberikan penekanan khusus pada peran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai garda terdepan dalam mengawasi proses demokrasi.

Bawaslu Ponorogo menengarai adanya potensi pelanggaran kampanye oleh beberapa pihak yag memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
“Dalam setiap proses demokrasi, pengawasan merupakan fondasi utama dalam menjamin keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” ujar Bahrun.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Dalam konteks ini, Undang-Undang Pemilu menetapkan sejumlah pihak yang tidak dibolehkan ikut dalam kampanye, termasuk hakim, pejabat negara, ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Merujuk Pasal 280 (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan ini mencakup berbagai golongan dalam masyarakat dan sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar.

Pelanggaran atas larangan tersebut bisa berujung pada hukuman kurungan satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. Sementara itu, pejabat yang turut serta dalam kampanye bisa dihukum penjara hingga dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain kampanye, tahapan Pemilu 2024 juga mencakup pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta, pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD, serta masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Seluruh tahapan ini telah dirancang untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil.

Pernyataan Bahrun menyoroti pentingnya pengawasan dalam Pemilu untuk menghindari manipulasi dan menegakkan integritas proses demokrasi. Dengan aturan yang ketat dan tahapan yang terstruktur, Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah