Eko Muryanto: Kades dan Perangkat Desa Harus Cuti Jika Ingin Kampanye!

- 27 April 2024, 09:24 WIB
Kepala Desa Harus menjaga Netralitas pada Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa Harus menjaga Netralitas pada Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. /Bawaslu Gianyar/

Kades dan perades yang telah mendapatkan izin CLTN tidak akan dipermasalahkan jika mengikuti kegiatan kampanye, karena status mereka dinonaktifkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama periode tersebut. Biasanya, ASN yang mengambil CLTN akan cuti selama 12 bulan hingga pilkada berakhir.

Baca Juga: Pemimpin Daerah Masa Depan Terpilih Tahun Ini, Simak Tahapan Pilkada Serentak 2024

Eko Muryanto berpesan agar aparatur pemerintah desa menjaga netralitas agar Pilkada Magetan dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Bagi kades dan perades yang melanggar aturan, beliau mengingatkan akan adanya sanksi tegas.

Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu menyatakan larangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu. Sementara Pasal 494 UU No 7/2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan berujung pada pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah