Eko Muryanto: Kades dan Perangkat Desa Harus Cuti Jika Ingin Kampanye!

- 27 April 2024, 09:24 WIB
Kepala Desa Harus menjaga Netralitas pada Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa Harus menjaga Netralitas pada Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. /Bawaslu Gianyar/

Songgolangit.com – Menjelang gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024, sorotan terhadap netralitas para kepala desa (kades) dan perangkat desa (perades) menjadi topik yang mengemuka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eko Muryanto, menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi aparatur pemerintahan desa dalam kontestasi politik yang akan datang.

Eko Muryanto, dalam wawancara pada Senin (22/4/2024), menuturkan, "Memang aparatur pemerintah desa itu kan punya hak pilih dan itu secara individu. Tapi secara kedinasannya, ketika dia berprofesi sebagai kepala desa atau perangkat desa pada saat kontestasi politik, apalagi Pilkada Pemilu itu memang harus netral."

Ia menambahkan bahwa kades dan perades tidak boleh secara kedinasan mengarahkan, mendorong, atau mengajak pemilih untuk mendukung kandidat tertentu, karena hal tersebut dapat menimbulkan polemik.

Baca Juga: Hati-Hati! ASN Tak Netral di Pemilu Bisa Kena Sanksi Berat!

Peraturan yang mengikat netralitas aparatur pemerintahan desa ini telah diatur dalam undang-undang, di mana kades dan perades yang ingin terlibat dalam kegiatan kampanye harus mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

"Kalau memang terpaksa harus muncul, lebih baik cuti, jadi melepas sementara dulu jabatannya," ujar Eko Muryanto.

Baru-baru ini, ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Magetan menyampaikan pandangannya terhadap salah satu tokoh yang dianggap ideal untuk memimpin Magetan periode mendatang.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran netralitas oleh sejumlah kades dan perades. Eko Muryanto tidak menampik kemungkinan adanya tawaran kepada kades atau perades untuk menjadi juru kampanye, namun mengingatkan bahwa mereka harus mengambil CLTN terlebih dahulu.

Kades dan perades yang telah mendapatkan izin CLTN tidak akan dipermasalahkan jika mengikuti kegiatan kampanye, karena status mereka dinonaktifkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama periode tersebut. Biasanya, ASN yang mengambil CLTN akan cuti selama 12 bulan hingga pilkada berakhir.

Baca Juga: Pemimpin Daerah Masa Depan Terpilih Tahun Ini, Simak Tahapan Pilkada Serentak 2024

Eko Muryanto berpesan agar aparatur pemerintah desa menjaga netralitas agar Pilkada Magetan dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Bagi kades dan perades yang melanggar aturan, beliau mengingatkan akan adanya sanksi tegas.

Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu menyatakan larangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu. Sementara Pasal 494 UU No 7/2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan berujung pada pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah