Menaker dan DPR RI Bahas THR, Apakah Pengemudi Ojek Online Akan Mendapatkan Haknya?

- 26 Maret 2024, 10:13 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Rabu (20/3/2024)
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Rabu (20/3/2024) /YULIUS SATRIA WIJAYA/Antara

Ia menambahkan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol selaras dengan semangat keadilan dan kesetaraan, dimana setiap pihak yang berkontribusi seharusnya mendapatkan penghargaan yang setara.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemenaker dalam konferensi pers terkait Surat Edaran pembayaran THR di Jakarta, Senin (18/3), mengimbau para pengusaha di sektor teknologi angkutan umum untuk membayar THR bagi pengemudi ojol. Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Baca Juga: Gaji Ke-13 dan THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Simak Kebijakan Terbaru Pemerintah!

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja. Putri menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerja mereka adalah kemitraan, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi para pekerja di sektor transportasi daring. Pemberian THR dianggap sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah