Gaji Ke-13 dan THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Simak Kebijakan Terbaru Pemerintah!

- 23 Maret 2024, 03:27 WIB
Pencairan THR Taspen Pensiunan 2024: Kebijakan Baru Pemerintah Untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara
Pencairan THR Taspen Pensiunan 2024: Kebijakan Baru Pemerintah Untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara /YAP/SL


Songgolangit.com – Sebuah langkah baru yang diambil pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di Indonesia telah diumumkan. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan bahwa penerima pensiun tidak hanya akan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, tetapi juga akan merasakan kebahagiaan bersama keluarga saat momen-momen penting keagamaan.

PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan akan dimulai pada hari ini, Jumat, 22 Maret 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP tersebut.

Baca Juga: Lebaran 2024 ASN dan Non-ASN Instansi Dapatkan THR, Disusul Gaji ke-13 Pada Bulan Juni. Berapa Besarannya?

Menurut pengumuman yang diunggah di akun Instagram resmi @taspen, pensiunan yang akan menerima THR pada hari ini adalah mereka yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2024.

Menurut PP No.14 Tahun 2024, pencairan THR ASN dan Pensiunan akan dilaksanakan dengan mengajukan surat perintah membayar dan diterbitkannya surat perintah dana pencairan.

THR yang akan diberikan kepada para pensiunan ini mencakup komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret Tahun 2024, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah bahwa bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR yang dibayarkan hanya satu dengan nilai yang paling besar. Hal ini mengindikasikan upaya pemerintah dalam menerapkan prinsip efisiensi dan keadilan.

Baca Juga: Perubahan UU Desa: Jabatan Menjadi 8 Tahun, Kepala Desa Dapat Kenaikan Tunjangan Gaji dan Dana Tambahan?

Untuk PNS dan Pejabat Negara yang pensiun mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x