Menaker dan DPR RI Bahas THR, Apakah Pengemudi Ojek Online Akan Mendapatkan Haknya?

- 26 Maret 2024, 10:13 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Rabu (20/3/2024)
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Rabu (20/3/2024) /YULIUS SATRIA WIJAYA/Antara

Songgolangit.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataannya menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI akan mengadakan rapat kerja (raker) guna membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi transportasi daring, atau yang lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 26 Maret 2024.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin. Beliau menegaskan bahwa imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan bentuk niat baik dari pemerintah, meskipun status hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan transportasi daring adalah kemitraan dan bukan hubungan tenaga kerja secara formal.

Baca Juga: THR untuk Ojol Baru Sebatas Himbauan, Kemnaker Siapkan Regulasi THR bagi Pekerja Kemitraan

"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada teman-teman ojol ini," tutur Menaker Ida Fauziyah.

Ia juga menambahkan harapan agar nantinya tercipta aturan yang mengatur tentang THR, khususnya bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja berbasis kemitraan.

"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," lanjutnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, turut mendukung inisiatif tersebut dan menekankan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol seharusnya tidak hanya sebatas imbauan. Netty menegaskan perlunya langkah-langkah konkret untuk menjamin implementasi pemberian THR di lapangan.

Menurut Netty, pemerintah dapat mengambil pendekatan khusus terhadap perusahaan-perusahaan transportasi daring untuk mendorong mereka memberikan THR sebagai bagian dari kesejahteraan pengemudi ojol.

Baca Juga: Perubahan UU Desa: Jabatan Menjadi 8 Tahun, Kepala Desa Dapat Kenaikan Tunjangan Gaji dan Dana Tambahan?

"Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” ungkap Netty.

Ia menambahkan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol selaras dengan semangat keadilan dan kesetaraan, dimana setiap pihak yang berkontribusi seharusnya mendapatkan penghargaan yang setara.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemenaker dalam konferensi pers terkait Surat Edaran pembayaran THR di Jakarta, Senin (18/3), mengimbau para pengusaha di sektor teknologi angkutan umum untuk membayar THR bagi pengemudi ojol. Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Baca Juga: Gaji Ke-13 dan THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Simak Kebijakan Terbaru Pemerintah!

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja. Putri menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerja mereka adalah kemitraan, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi para pekerja di sektor transportasi daring. Pemberian THR dianggap sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah