Konsep harga dasar dan harga tertinggi, menurut HKTI, tidak hanya memberikan jaminan harga bagi petani, tapi juga bagi pelaku usaha perberasan dan konsumen, sehingga harga gabah dan beras menjadi lebih stabil dan terukur. Subuh Prabowo menyebutkan bahwa konsep ini pernah sukses diterapkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto.
“Konsep ini sendiri pernah diterapkan pemerintah di masa (Presiden) Pak Harto (Soeharto) dan terbukti berhasil,” kenangnya.
Subuh Prabowo berharap Bapanas dapat meluangkan waktu untuk mendalami dan menerapkan konsep harga dasar dan harga tertinggi ini, demi keadilan bagi semua pelaku usaha di sektor perberasan, dari petani hingga pedagang, termasuk bagi konsumen. ***