Meski statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, upaya penahanan terhadap SRO belum dilakukan oleh pihak kejaksaan. Alasan yang diberikan adalah perlunya melengkapi berkas-berkas perkara. Sebelumnya, SRO masih dianggap sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Operasi Bersih-Bersih Pungli PTSL Sawoo, Tersangka Diboyong ke Surabaya!
"Belum ditahan, masih kami panggil dan akan kami beritahu status saksi menjadi tersangka dan membacakan hak-hak nya," imbuh Agung.
Kejaksaan Negeri Ponorogo tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan.
Apalagi, dengan sudah adanya tiga oknum perangkat desa yang terlibat, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain," pungkas Agung.
Kasus pungli PTSL ini menjadi sorotan publik mengingat program tersebut seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Namun, praktik korupsi yang terjadi justru menambah beban dan mengurangi kepercayaan publik terhadap program pemerintah. ***