Awalnya Jadi Saksi, Kepala Desa Ini Bisa Menjadi Tersangka Pungli PTSL? Simak Faktanya

- 27 April 2024, 05:47 WIB
Wawancara Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Wawancara Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. /ANTARA/HO-Is/

Songgolangit.com - Tindak pidana pungutan liar (pungli) yang mengotori program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Ponorogo semakin terang benderang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan seorang oknum kepala desa dengan inisial SRO sebagai tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan masyarakat Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.

"Ini tersangka baru, sehingga jumlah tersangka kasus PTSL di Desa Sawoo menjadi berjumlah tiga orang," ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, saat diwawancarai.

Penetapan status tersangka terhadap SRO merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat dua oknum perangkat desa, SJD dan SYT.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Surat Tanah di Sawoo Masuki Agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa

Keduanya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dalam persidangan, kedua oknum tersebut "bernyanyi" menyebutkan peran SRO dalam pusaran pungli PTSL.

"Keterangan dari dua tersangka (terdakwa) lainnya yakni SJD dan SYT menguatkan atas keikutsertaan tersangka SRO dalam kasus pungli," terang Agung.

Kepala Desa di Ponorogo Terseret Kasus Pungli PTSL

Proses hukum yang berjalan terhadap SRO diambil setelah tim jaksa pidana khusus mengadakan rapat dan menemukan bukti yang cukup.

"SRO ditetapkan sebagai tersangka setelah kita rapat dengan tim, selain itu SRO juga sudah mengantongi dua alat bukti," ujar Agung menjelaskan prosedur yang diambil.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x