Mengungkap Rahasia Dana Desa: Penyuluhan 'Jaga Desa' Demi Pengelolaan yang Aman

- 28 Mei 2024, 04:31 WIB
Kejaksaan Ajak 'Jaga Desa' Dari Penyelewengan Dana
Kejaksaan Ajak 'Jaga Desa' Dari Penyelewengan Dana /Kejari Ponorogo/


Songgolangit.com - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, S.H., M.H., pada Senin, 27 Mei 2024, membagikan wawasan hukum kepada seluruh perangkat desa di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Penyuluhan Hukum “Jaga Desa” ini bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan Dana Desa secara tepat dan bertanggung jawab. Acara ini adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mendukung arahan Presiden Jokowi dalam memastikan stabilitas politik dan keamanan di tahun politik 2024.

Penggunaan Dana Desa merupakan salah satu hal yang krusial dalam pembangunan dan kemajuan suatu desa. Oleh karena itu, Agung Riyadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

"Kita harus pastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk Desa dapat dipertanggungjawabkan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Riyadi dalam sesi penyuluhan.

Baca Juga: Benarkah Khazanah Pesantren Tegalsari Akan Lenyap Ditelan Zaman?

Penyuluhan ini juga mengedukasi para peserta tentang berbagai regulasi dan mekanisme yang harus diikuti dalam penggunaan Dana Desa. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan dana yang bisa mengganggu program pembangunan yang sedang berlangsung.

Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, serta para kepala desa ini, menjadi salah satu langkah konkret Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam mengoptimalkan pengawasan Dana Desa.

Melalui penyuluhan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola Dana Desa dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. ***

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah