Eksklusif: Lelang Alsintan Sitaan Kasus Korupsi, Harga Mulai Rp115 Juta!

- 12 Juni 2024, 17:10 WIB
Petugas kejaksaan menunjukkan alsintan hasil sitaan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (11/06/2024).
Petugas kejaksaan menunjukkan alsintan hasil sitaan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (11/06/2024). / ANTARA/HO-Sny/

Songgolangit.com – Dalam sebuah langkah transparansi pengelolaan aset negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo mengumumkan akan menggelar lelang untuk tiga barang bukti alat dan mesin pertanian (alsintan) yang merupakan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah, menandakan bahwa proses peradilan telah selesai dan tidak dapat diubah lagi.

Erfandi Kurnia Rahmat, selaku Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, menyampaikan, "Targetnya barang bukti tersebut bisa dilelang dan terjual tahun ini." Hal ini diungkapkan dalam wawancara di Ponorogo pada Selasa malam.

Proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun sedang berlangsung. Erfandi menambahkan, "Proses tahun ini clear, kemarin dari hasil taksirannya mencapai Rp115 juta per unit. Tapi masih gambaran kalau sudah fix nanti akan kita lelang."

Baca Juga: Mengintip Proses Reintegrasi Sosial di Rutan Ponorogo: Keterlibatan Keluarga dalam Sidang TPP!

Menurut Erfandi, proses lelang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, terutama karena ini merupakan kasus pertama yang menyangkut alsintan. "Karena sudah inkrah, nanti akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara," ungkapnya.

Lelang ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo pada tahun 2022.

Alsintan yang dilelang adalah hasil dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh M, seorang oknum ASN di Dispertahankan Ponorogo pada tahun 2018. M terbukti membuat gabungan kelompok tani (gapoktan) fiktif sebagai penerima dana hibah dari APBD Provinsi dan APBN. Akibat perbuatannya, M dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Crazy Rich dan Suami Selebriti Terlibat dalam Korupsi Timah Terbesar

Keputusan untuk melelang barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset hasil tindak pidana korupsi secara bertanggung jawab dan transparan. Hasil dari lelang ini diharapkan dapat mengembalikan sejumlah dana ke kas negara. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah