Kemendikbudristek dan DPR Sepakat Tunda RUU, Nasib Bahasa Daerah Menanti

- 4 April 2024, 13:49 WIB
Sidang DPR RUU Bahasa Daerah
Sidang DPR RUU Bahasa Daerah /Antara/

Songgolangit.com - Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu 3 April 2024.

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, menggarisbawahi pentingnya pendidikan bahasa daerah di sekolah-sekolah Indonesia. Menurutnya, saat ini pembelajaran bahasa daerah seringkali hanya dilakukan oleh guru seni budaya, bukan oleh tenaga pengajar yang spesialisasi dalam bahasa daerah.

"Ini memang kurang mendukung upaya pemajuan kebudayaan, terutama di bidang bahasa daerah," ujar Nuroji.

Baca Juga: Kabar Gembira! Perpustakaan Khusus Manuskrip Jawa Sasana Pustaka Kini Dapat Dikunjungi

Perihal serupa disuarakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang mengusulkan agar Kemendikbudristek membuka formasi khusus bagi guru bahasa daerah dalam penerimaan CPNS atau PPPK 2024.

"Perlu dibuka formasi khusus bagi guru-guru bahasa daerah. Ini juga kami temukan aspirasi ini dari kunjungan kerja. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita akomodasi," ungkap Hetifah. Tujuannya untuk melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah yang kini menghadapi risiko kepunahan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa pembahasan RUU Bahasa Daerah ditunda dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI.

Baca Juga: Nabi Aparas: Menelusuri Jejak Nabi Muhammad SAW di Naskah Pra-Islam Merapi-Merbabu

"Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I," tutur Syaiful Huda.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menambahkan bahwa pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama karena melibatkan banyak pihak, termasuk komunitas bahasa daerah, pakar, dan praktisi.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x