Ingin Berperan dalam Pikada 2024? Daftar Sekarang Jadi PPK Kota Madiun

- 25 April 2024, 06:20 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /ANTARA/Ilustrator/Kliwon/

Songgolangit.com – Dalam rangka persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah resmi membuka pendaftaran bagi calon panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Keputusan ini merupakan implementasi dari Keputusan KPU No.476/2024 yang mengatur tentang prosedur pembentukan badan ad hoc, termasuk PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun yang sama.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, selaku Ketua KPU setempat, menyampaikan bahwa proses rekrutmen akan dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 29 April 2024 melalui aplikasi Siakba.

Baca Juga: Ingin Terlibat dalam Pilkada Ponorogo? PPK Cari 105 Orang Berdedikasi

"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berkontribusi dalam proses demokrasi," ucap Wisnu.

Apabila dalam periode pendaftaran terjadi kekurangan jumlah pendaftar yang tidak mencapai dua kali lipat dari jumlah kebutuhan, KPU RI akan memberikan perpanjangan waktu perekrutan selama tiga hari, dimulai dari tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.

Kota Madiun, yang terbagi dalam tiga kecamatan, membutuhkan sebanyak 15 orang PPK, dengan rincian lima orang per kecamatan. Wisnu menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan pembaharuan, persyaratan untuk menjadi PPK tidak mengalami perubahan signifikan.

"Calon PPK harus berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA, serta sehat jasmani dan rohani," jelasnya.

Lebih lanjut, Wisnu menambahkan bahwa PPK yang telah bertugas pada Pemilu 2024 diizinkan untuk mendaftar kembali.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x