Kota Madiun Berbenah Melalui Propemperda, Simak 7 Raperda Usulan Eksekutif di Paripurna

- 25 April 2024, 06:58 WIB
Sesuaikan Aturan Pusat, Eksekutif-Legislatif Lakukan Penetapan Perubahan Propemperda 2024, Rabu (24/04)
Sesuaikan Aturan Pusat, Eksekutif-Legislatif Lakukan Penetapan Perubahan Propemperda 2024, Rabu (24/04) /@pemkotmadiun_/IG

Songgolangit.com – Gedung DPRD Kota Madiun menjadi saksi bisu atas langkah maju pemerintahan daerah yang berupaya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam sebuah rapat paripurna yang diadakan pada hari Rabu, telah ditetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024. Sebanyak sebelas Peraturan Daerah (Perda) telah dimasukkan dalam agenda pembahasan.

Dari sebelas Perda tersebut, terdapat tujuh yang merupakan usulan eksekutif dan empat lainnya adalah inisiatif legislatif. Khususnya, sembilan di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru, sementara dua lainnya merupakan perubahan dari Raperda yang telah ada.

Wali Kota Madiun menekankan pentingnya kesesuaian dengan aturan yang diberlakukan di tingkat pusat.

Baca Juga: Ingin Berperan dalam Pikada 2024? Daftar Sekarang Jadi PPK Kota Madiun

"Untuk menuju ke Perda itu harus mengikuti aturan pusat. Dimana pusat ada perubahan, kita ya harus menyesuaikan. Makanya kita lakukan penetapan ulang rencana pembahasan Raperda-Raperda kita," ujarnya dalam rapat.

Adapun tujuh Raperda usulan eksekutif mencakup berbagai aspek pembangunan dan pengelolaan daerah, antara lain adalah:

  1. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.
  3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Madiun Tahun 2025-2045.
  5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  6. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
  7. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Propemperda merupakan cetak biru yang dijadikan acuan dalam penyusunan Perda selama satu tahun anggaran, disusun berdasarkan skala prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen yang merencanakan pembentukan Perda secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Baca Juga: Madiun Proaktif Atur Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Melalui FGD untuk Rancangan Perda Baru

Peraturan Daerah sendiri merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan pembangunan daerah.

Penyelarasan aturan daerah dengan kebijakan pusat merupakan langkah yang esensial dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal sambil tetap berada dalam koridor hukum yang lebih luas. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Pemkot Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x