Syarat Perkawinan Kemenag Mulai Agustus 2024: Tak Ikuti Bimwin, Buku Nikah Tak Diterbitkan!

- 28 Maret 2024, 16:49 WIB
 Firda Yunara menunjukkan sertifikat bimbingan perkawinan pelatihan pranikah.
Firda Yunara menunjukkan sertifikat bimbingan perkawinan pelatihan pranikah. /Kiki/PWMU.CO

Songgolangit.com - Dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dengan mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi setiap calon pengantin. Kebijakan baru ini diresmikan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, yang menandai era baru dalam proses pernikahan di negeri ini.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menjelaskan bahwa aturan ini akan mulai efektif diberlakukan pada Agustus 2024.

Sebelumnya, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi intensif yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh agama, melalui program SAPA KUA.

Baca Juga: Menurunnya Angka Pernikahan di Indonesia: Generasi Muda Menolak Menikah?

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang. Melibatkan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ungkap Agus.

Menurut Agus, program bimbingan perkawinan merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar bagi calon pengantin yang ingin membangun rumah tangga.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan sosial, seperti stunting pada anak dan angka perceraian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Bimwin dirancang untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga ketika memasuki mahligai perkawinan, mereka telah siap secara umur, mental, sosial, maupun finansial.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x