Syarat Perkawinan Kemenag Mulai Agustus 2024: Tak Ikuti Bimwin, Buku Nikah Tak Diterbitkan!

- 28 Maret 2024, 16:49 WIB
 Firda Yunara menunjukkan sertifikat bimbingan perkawinan pelatihan pranikah.
Firda Yunara menunjukkan sertifikat bimbingan perkawinan pelatihan pranikah. /Kiki/PWMU.CO

Baca Juga: Pernikahan Dini Usia Sekolah Meningkat, Pernikahan Remaja Picu Lonjakan Jumlah Janda Muda di Jatim!

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk para ahli dan tokoh masyarakat, yang melihat pentingnya pendidikan pranikah dalam membentuk keluarga yang harmonis dan tangguh.

Program bimbingan perkawinan diharapkan menjadi fondasi bagi calon pengantin untuk memahami nilai-nilai kehidupan berkeluarga, komunikasi yang efektif, serta pengelolaan keuangan rumah tangga.

Kementerian Agama menegaskan, mulai Agustus 2024, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikah, sebuah dokumen penting yang menjadi bukti sahnya sebuah pernikahan. Langkah ini diambil untuk menjamin setiap pasangan yang akan menikah telah mendapatkan bekal yang memadai untuk menjalani kehidupan bersama. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x