Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Harga Beras dan HPP Gabah

- 26 April 2024, 21:16 WIB
Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. /Pikiran Rakyat/

Songgolangit.com – Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium, mempertimbangkan kestabilan pasokan dan harga di pasar.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa relaksasi HET ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2024, menurut peraturan yang tertuang dalam Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.

"Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya kurang lebih sekitar Rp12.000-Rp12.500," tutur Arief dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan. Relaksasi ini berlaku di 8 wilayah Indonesia, dengan penyesuaian harga yang berbeda-beda sesuai dengan zona geografis.

Zona 1, yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, menetapkan HET beras medium baru sebesar Rp12.500 per kg. Sementara Zona 2, meliputi wilayah Sumatra lainnya, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium disesuaikan menjadi Rp13.100 per kg. Untuk Zona 3, yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dinaikkan menjadi Rp13.500 per kg.

Baca Juga: Dorong Kenaikan Harga Gabah, HKTI Usulkan HPP Rp6.757/kg!

Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan perpanjangan relaksasi HET untuk beras premium yang juga mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per kg. Hal ini merupakan respons terhadap kondisi pasar yang menunjukkan harga beras premium dan beras medium nasional yang masih cenderung tinggi, meskipun saat ini berada di periode panen raya.

Selain itu, Bapanas memberikan fleksibilitas kepada Perum Bulog dalam menentukan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani, yang kini menjadi Rp6.000 per kg, naik dari harga sebelumnya Rp5.000 per kg. Fleksibilitas harga ini berlaku dari 3 April hingga 30 Juni 2024.

Arief menambahkan, "Kami putuskan adanya fleksibilitas HPP bagi Bulog. Ini agar Bulog dapat meningkatkan stok CBP (cadangan beras pemerintah) yang berasal dari produksi dalam negeri, jadi tidak hanya bersumber dari importasi saja."

Baca Juga: Perum Bulog Tingkatkan HPP Gabah demi Stabilisasi Produksi Beras Nasional

Menurutnya, kebijakan ini akan berfungsi sebagai safety net bagi para petani, dengan harapan harga dapat terjaga dengan baik dan produksi yang meningkat dapat mempengaruhi harga pasar secara positif.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x