THR untuk Ojol Baru Sebatas Himbauan, Kemnaker Siapkan Regulasi THR bagi Pekerja Kemitraan

- 28 Maret 2024, 17:11 WIB
THR Idul Fitri 1445 H sebatas himbauan Menteri Ketenagakerjaan
THR Idul Fitri 1445 H sebatas himbauan Menteri Ketenagakerjaan /

Baca Juga: Lebaran 2024 ASN dan Non-ASN Instansi Dapatkan THR, Disusul Gaji ke-13 Pada Bulan Juni. Berapa Besarannya?

"Sejak dua tahun lalu, pasca-COVID-19, perusahaan aplikasi dan kurir telah memberikan insentif dan kemudahan bagi para pekerja ojol dan kurir. Meski berupa insentif, bukan gaji bulanan, hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," tutur Indah.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan pentingnya peraturan yang memastikan seluruh pekerja mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024. Komisi IX menggelar rapat kerja dengan agenda evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, dan strategi sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2024.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan Online: Lowongan Kerja Review Google Maps yang Menggiurkan - Gaji Besar Kerja Santai

"Kami mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan," ungkap Felly.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pekerja kemitraan seperti pengemudi ojol dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial yang lebih baik. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak pekerja di seluruh sektor, termasuk mereka yang bekerja dalam hubungan kemitraan. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x