Dwi menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER hanya memudahkan proses penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari hingga November.
Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung ulang total pajak yang terutang selama setahun dengan tarif umum PPh Pasal 17. Jumlah ini akan dikurangi oleh total pajak yang telah dibayarkan sepanjang Januari hingga November, sehingga beban pajak akhir yang harus ditanggung oleh wajib pajak tetap tidak berubah. ***