THR Lebaran Kena Pajak? Begini Cara Menghitung Tarif Pajak Menurut Pejabat DJP!

- 28 Maret 2024, 17:22 WIB
Ilustrasi- Kalkulator pajak, berapa potongan pajak THR 2024 dan bagaimana cara menghitungnya, cek pajak THR tarif TER terbaru berapa persen.
Ilustrasi- Kalkulator pajak, berapa potongan pajak THR 2024 dan bagaimana cara menghitungnya, cek pajak THR tarif TER terbaru berapa persen. /Pexels.com/@Nataliya Vaitkevich

Songgolangit.com – Menjelang perayaan Idul Fitri, para karyawan di seluruh Indonesia mengantisipasi penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi salah satu komponen pendapatan yang cukup dinantikan. Namun, di balik euforia tersebut, pertanyaan mengenai kewajiban pajak atas THR seringkali muncul di benak para pekerja.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, termasuk THR, merupakan objek pajak. Pasal 4 Ayat 1 dari undang-undang tersebut mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan individu.

Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang diterapkan pada bulan diterimanya THR. Skema yang dikenal sebagai tarif efektif rata-rata (TER) menjadi metode kalkulasi yang dipilih.

Baca Juga: THR untuk Ojol Baru Sebatas Himbauan, Kemnaker Siapkan Regulasi THR bagi Pekerja Kemitraan

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, menjelaskan bahwa PPh 21 dihitung dengan menggabungkan total gaji dan THR yang diterima pada bulan yang sama dan mengalikannya dengan tarif sesuai tabel TER.

“Ketika THR diterima, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong memang akan lebih besar karena adanya penambahan komponen THR pada penghasilan bulan tersebut,” ujar Dwi.

Pengaturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ini mengubah skema penghitungan PPh 21. Pemberi kerja kini hanya perlu menghitung penghasilan bruto sebulan dikali dengan TER bulanan, berbeda dari metode sebelumnya yang mengharuskan dua kali penghitungan terpisah untuk gaji dan THR.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena! Bapenda Madiun Gencarkan Razia, Buru Pajak Kendaraan Menunggak

Komponen penghasilan bruto meliputi gaji, tunjangan teratur, bonus, THR, jasa produksi, dan penghasilan lain yang bersifat tidak teratur. Juga termasuk imbalan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial, dan premi asuransi yang ditanggung pemberi kerja.

Misalnya, seorang pegawai tetap yang belum menikah tanpa tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto sebesar Rp6,5 juta pada bulan Februari, maka penghitungannya akan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen. Sementara itu, pada bulan Maret, ketika penghasilan bruto meningkat menjadi Rp13 juta karena adanya THR, tarif efektif bulanan yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x