Besaran Zakat Fitrah Naik, Bagaimana Zakat Mal dan Fidyah? Temukan Jawabannya di Pengumuman dari Baznas!

- 5 April 2024, 13:25 WIB
Baznas Ngawi Tetapkan Zakat Fitrah 3kg Beras! Simak Juga Besaran Fidyah Tahun Ini
Baznas Ngawi Tetapkan Zakat Fitrah 3kg Beras! Simak Juga Besaran Fidyah Tahun Ini /Pemkot Tangerang

Songgolangit.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi, bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriyah.

Dalam sebuah kesepakatan bersama yang melibatkan LazisNU, LazisMu, ormas Islam, serta Pemerintah Daerah, ditetapkan bahwa zakat fitrah tahun ini adalah sebanyak 2,7 kilogram beras, yang dibulatkan menjadi 3 kilogram per jiwa.

Ketua Baznas Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, menyatakan, "Zakat fitrah 2,7kg dibulatkan menjadi 3kg beras. Kalau di-kurs-kan ke rupiah maka tiap kilogramnya sebesar Rp14.000." Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 April 2024.

Baca Juga: Waspada! Krisis Stok Darah Golongan O dan AB di Bulan Ramadhan, PMI Butuh Bantuan Anda!

Fidyah dan Zakat Mal

Selain zakat fitrah, Samsul Hadi juga menyampaikan besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Fidyah, secara fiqih, adalah satu mud atau setara dengan 7 ons beras beserta lauk pauknya, yang jika dirupiahkan menjadi Rp 15.000," jelasnya. Fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang berhalangan menjalankan puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantinya di hari lain.

Dalam konteks yang lebih luas, zakat merupakan wujud kepedulian sosial umat Islam terhadap mereka yang kurang mampu. Pembayaran zakat diharapkan dapat membawa keberkatan dan memungkinkan semua umat Islam, termasuk mereka yang kurang beruntung, merasakan kemenangan di hari Idul Fitri.

Ustadz Ambo Tuo, S.Ag, dalam program Semarak Dakwah Ramadhan yang disiarkan langsung dari studio Rri Nunukan, memaparkan, "Umumnya ada dua jenis zakat yang harus dibayar pada bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, ada juga zakat penghasilan yang bisa ditunaikan setiap bulan atau dibayar per tahun."

Baca Juga: Jalur Selatan Pacitan - Trenggalek - Tulungagung sudah Terhubung Pansela, Rutenya Mana Saja?

Ia menjelaskan bahwa zakat mal adalah zakat atas harta yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan harus memenuhi syarat tertentu.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x