Masa Jabatan Kepala Desa Ponorogo Diperpanjang, 276 Kades Bertahan di Kursi Kepemimpinan

- 19 Juni 2024, 14:43 WIB
Toni Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Ponorogo.
Toni Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Ponorogo. /ANTARA/HO-Sya/

Songgolangit.com – Sebanyak 276 kepala desa di Kabupaten Ponorogo akan mempertahankan tongkat estafet kepemimpinan mereka, menyusul kebijakan perpanjangan masa jabatan yang akan diproses pada akhir Juni ini. Langkah ini merupakan refleksi adaptasi terhadap Revisi Undang-Undang Desa yang terbaru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menyatakan kepada Antara, "Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru."

Pengukuhan tersebut sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang menegaskan perlunya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Pilkada Ponorogo: Antara Harapan dan Realita Politik Uang yang Menggurita

Perpanjangan jabatan ini tidak hanya melibatkan kepala desa, namun juga pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai upaya memperkuat struktur pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan dan peluang pembangunan yang berkelanjutan.

Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengubah beberapa ketentuan pasal, khususnya yang berkaitan dengan Kepala Desa dan BPD. Dokumen Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 telah mengklarifikasi poin-poin penting dari revisi tersebut, yang menjadi dasar hukum bagi perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Untuk Kabupaten Ponorogo, ini berarti kepala desa yang terpilih melalui pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019, dan 2022 akan melanjutkan jabatan hingga tahun 2030. "Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030," jelas Sumarsono.

Baca Juga: Jamaah Haji Kabupaten Ponorogo dan Surabaya Jalani Ritus Lempar Jumroh

Namun, terdapat lima desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) menyusul kejadian yang tidak terduga, seperti pengunduran diri atau kematian.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah