Situs Judi Slot Online Terbaru Terus Bermunculan, Jutaan Pemain Daring Makin Kecanduan

- 22 Juni 2024, 16:19 WIB
Ilustrasi terkait judi online atau judi slot yang dilarang Kemenkominfo.
Ilustrasi terkait judi online atau judi slot yang dilarang Kemenkominfo. /AidanHowe/Pixabay


Songgolangit.com - Gelombang judi daring (online) di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan studi terbaru dari Drone Emprit, Indonesia kini menduduki peringkat teratas sebagai negara dengan jumlah pengguna judi online terbanyak di dunia, dengan total pemain mencapai 201.122 orang. Jumlah sebenarnya, diyakini mencapai jutaan orang.

Sani Widowati, On-Site Director Princeton Bridge Year Indonesia, membeberkan bahwa perjudian daring tidak hanya menawarkan permainan mesin slot, kartu, dan dadu, namun juga taruhan olahraga hingga pekerjaan yang menyamar sebagai bagian dari industri ini.

Kecanggihan desain situs-situs perjudian daring telah menghasilkan perangkap psikologis yang efektif, berkat tampilan visual yang menarik, efek audio yang memukau, dan getaran yang terasa saat meraih kemenangan besar.

"Dari efek tersebut mendorong bagian hipotalamus di otak memproduksi hormon dopamin yang memicu rasa menyenangkan," ungkap Sani. Rasa penasaran, pengaruh lingkungan, dan kondisi ekonomi yang tidak menentu sering menjadi pemicu orang-orang terlibat dalam judi online, meski paham akan risikonya. Akibatnya, para pemain judi online kerap mengalami kerugian finansial yang besar, terputusnya hubungan dengan orang terkasih, serta kehilangan kontrol atas diri sendiri.

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Internasional di Balik Situs Judi Online 'Slot Gacor' dan Scam

Menanggapi permasalahan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir kira-kira 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online," kata Budi Arie Setiadi. Penindakan ini merupakan upaya Kemenkominfo untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik perjudian daring di tengah-tengah masyarakat.

Dengan paralel, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memblokir sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online. "Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berlangsung sejak 18 September 2023," lanjut Menkominfo.

Tindakan penegakan hukum ini diperkuat dengan laporan Kemenkominfo yang mengatakan bahwa dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan patroli siber, jutaan situs perjudian daring telah diblokir. Meski demikian, tantangan terus berlanjut dengan munculnya situs-situs alternatif yang menghindari pemblokiran. Para penegak hukum terus meningkatkan usaha pencarian dan penindakan terhadap individu yang mengoperasikan dan mempromosikan situs-situs judi daring.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Kenali Ciri-ciri Situs Slot Penipu dan Scam

Dalam upaya untuk menekan tindakan ilegal ini, Presiden Joko Widodo pada 14 Juni telah membentuk sebuah satuan tugas khusus untuk memberantas aktivitas perjudian daring di seluruh Indonesia, menyusul temuan bahwa beberapa aktivitas tersebut terkait dengan pencucian uang.

Di Indonesia, baik judi daring maupun judi konvensional (luring), merupakan tindakan yang melanggar hukum. Individu yang terlibat dalam perjudian baik sebagai peserta maupun penyelenggara berisiko dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta. Adapun mereka yang mendistribusikan perangkat lunak judi daring bisa dikenakan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi gabungan dari aktivitas perjudian daring pada kuartal pertama 2024 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Natsir Kongah, juru bicara PPATK, menyatakan bahwa jumlah individu yang terlibat dalam aktivitas ini telah mencapai 3,2 juta, dengan mayoritas adalah kaum muda dan warga dari keluarga berpenghasilan rendah. "Sekitar 14.000 transaksi daring tercatat pada periode Januari-Mei tahun ini," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Artis Selebgram Promotor Judi Online dalam Bidikan Bareskrim

Natsir juga mengutarakan bahwa jumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian terus meningkat, dengan catatan sekitar 11.000 transaksi pada 2022 dan meningkat hingga 24.000 transaksi pada 2023. "Semua angka ini menunjukkan bahwa masalah kita terkait perjudian online sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa sekitar 5.000 rekening bank yang diduga berkaitan dengan judi daring telah diblokir. Tak hanya itu, terdeteksi dana mengalir keluar dari Indonesia ke negara-negara lain, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja, yang menimbulkan kekhawatiran lain terhadap ekonomi nasional.

Kasus perjudian daring ini menjadi isu serius yang memerlukan perhatian lintas sektoral. Upaya pemerintah dan lembaga terkait patut diapresiasi, namun tantangan ke depan masih berat mengingat kompleksitas dan luasnya jaringan judi online. Diperlukan kesadaran kolektif dan pendidikan publik yang intensif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan judi online yang terbukti merugikan.

Permainan Algoritma Menjebak Penjudi Online

Berbicara mengenai perjudian online, banyak cerita yang tersembunyi di balik layar monitor. Dari sisi pemain, adrenalin dipompa oleh taruhan yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar. Namun, dari sisi pengelola, ada sebuah sistem bisnis yang dirancang sedemikian rupa untuk mengoptimalkan pendapatan.

Baca Juga: Korban Judi Online Terima Bansos, Pelakunya Hadapi Jerat Hukum!

Di Indonesia, meskipun dilarang, perjudian online masih merajalela. Para bandar judi online membuka lapak di luar negeri dimana hukum setempat mengizinkan praktik tersebut, sehingga operasional mereka terbilang aman dan sah di mata hukum negara bersangkutan. Namun, bagi pemain atau penjudi, risiko tetap mengintai.

Para operator situs judi online, yang sering disebut bandar, berperan sebagai perantara. Dengan mengambil keuntalan 1 hingga 2 persen dari setiap putaran permainan, misalnya pada permainan poker, mereka mengambil potongan dari 'pot' yang diperebutkan. Dalam contoh dimana jumlah pot mencapai sejuta, pemenang hanya akan menerima 'saldo' 970 ribu hingga 990 ribu, sisanya merupakan keuntungan bagi situs tersebut.

Namun, setelah menarik minat dan mendaftarkan pemain, situs judi yang beroperasi 24 jam itu memiliki strategi lebih jauh. Mereka menggunakan algoritma kompleks untuk memengaruhi peluang kemenangan. Pemain di awal mungkin merasa beruntung dengan beberapa kemenangan kecil, namun sistem telah terprogram untuk membuat mereka kalah secara bertahap, tanpa menyadari bahwa keberuntungan mereka hanyalah ilusi.

Para analis data yang bekerja untuk situs judi online memanfaatkan informasi perilaku pemain untuk merancang strategi yang menjebak pemain dalam siklus perjudian. Taktik ini menciptakan ilusi kemudahan menang di awal, yang mendorong pemain untuk terus berjudi dan menghabiskan uang mereka.

Baca Juga: Terungkap! Indonesia Jadi Surga Ratusan Ribu Pemain Judi Online, Begini Kata Pakar!

Di sisi lain, dunia perjudian online juga menarik bagi mereka yang mencari penghasilan sebagai pekerja di belakang layar. Dengan gaji yang menjanjikan dan fasilitas kantor yang nyaman, banyak orang tertarik menjadi 'admin' situs judi online. Tanggung jawabnya tidak hanya sebagai sales tetapi juga meliputi layanan pelanggan, telemarketing, hingga spam di media sosial.

Seorang pekerja di industri ini mengakui, "Kerja di sini aman? Tentu saja aman 89% karena ada backingan kuat." Pernyataan ini menyingkap tabir keamanan yang dirasakan oleh para pekerja karena dilindungi oleh pihak berkepentingan yang kuat.

Meski demikian, tidak semua pendapatan situs judi online mengalir ke perusahaan. Provider game online juga mendapatkan cuan dari kekalahan pemain. Untuk permainan slot, kerugian bagi pemain sangat mungkin terjadi karena sistemnya yang dirancang untuk meemnangkan bandar. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah