Korban Judi Online Terima Bansos, Pelakunya Hadapi Jerat Hukum!

- 19 Juni 2024, 16:49 WIB
Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy tentang bantuan sosial bagi korban judi online
Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy tentang bantuan sosial bagi korban judi online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram.com/@muhadjir_effendy

Songgolangit.com – Bantuan sosial (bansos) yang ditujukan bagi korban judi online akan diarahkan kepada mereka yang mengalami kerugian, bukan kepada pelaku judi itu sendiri. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu lalu.

Menurut Muhadjir, korban dalam konteks ini adalah individu-individu yang terdampak secara material, finansial, atau psikososial akibat perbuatan pelaku judi online.

"Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial," ungkap Muhadjir, menambahkan bahwa kasus pembakaran oleh seorang istri polisi kepada suaminya merupakan contoh kerugian psikis yang dialami oleh korban judi online.

Baca Juga: Terungkap! Indonesia Jadi Surga Ratusan Ribu Pemain Judi Online, Begini Kata Pakar!

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), individu yang tergolong tidak mampu atau miskin, dengan kriteria yang telah ditentukan, dapat diusulkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung, kalau di daftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” terang Muhadjir.

Sementara itu, pelaku judi online akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Baca Juga: Mau Pesta Pernikahan di Jalan? Hati-hati, Hajatan Tutup Jalan Bisa Berujung Sanksi Pidana atau Denda 1,5 M!

"Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar," tegas Muhadjir.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah