Kasus Artis Selebgram Promotor Judi Online dalam Bidikan Bareskrim

- 22 Juni 2024, 14:41 WIB
Barang bukti kasus judi online yang disita Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/2024)
Barang bukti kasus judi online yang disita Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/2024) /Humas Polri/

Songgolangit.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mengungkap praktik perjudian daring yang merajalela. Dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif, Polri akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada pelaku bandar judi online.

Komjen Wahyu Widada, selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, mengutarakan langkah strategis ini pada Sabtu, 22 Juni 2024. "Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," jelas Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online.

Pelacakan aset menjadi tantangan utama dalam pemberantasan bandar perjudian daring. Banyaknya bandar yang menyembunyikan hasil kejahatan melalui instrumen pembayaran canggih, seperti mata uang kripto, menambah kompleksitas penyidikan. "Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort," ungkap Komjen Wahyu.

Baca Juga: Penangkapan Judi Slot Online: Sindikat Judi Online dengan Perputaran Uang Capai Triliun Rupiah Terungkap!

Sejalan dengan usaha pelacakan, pihak kepolisian juga tidak akan tinggal diam terhadap individu-individu yang turut serta dalam mempromosikan situs judi online. Isu yang sempat merebak beberapa waktu lalu, sejumlah artis dan selebgram diduga kuat terlibat dalam aktivitas promosi judi daring.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. “Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” tegasnya.

Wahyu juga menyampaikan bahwa meskipun terdapat hambatan seperti usangnya kasus dan penutupan situs terkait, hal tersebut tidak akan mengurangi langkah hukum yang akan diambil. "Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” kata Wahyu.

Baca Juga: Terungkap! Indonesia Jadi Surga Ratusan Ribu Pemain Judi Online, Begini Kata Pakar!

Namun, dengan determinasi yang kuat, Polri siap menghadapi segala rintangan dalam menghadirkan keadilan. Komjen Wahyu menandaskan bahwa status publik figur seperti selebgram atau artis tidak akan menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum. “Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya dengan nada yang tegas.

Langkah tegas Polri dalam menindak perjudian daring ini merupakan wujud nyata komitmen untuk membersihkan ruang digital dari praktik ilegal. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap figur publik, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ruang digital dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah