Perda Nomor 8/2023: Langkah Kota Madiun Menuju Penyelenggaraan Perizinan Usaha yang Efisien

- 21 Maret 2024, 04:30 WIB
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun di Ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani Jalan Rimba Mulya Kota Madiun, Rabu (20/3/2024).
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun di Ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani Jalan Rimba Mulya Kota Madiun, Rabu (20/3/2024). /Diskominfo Kota Madiun/

Dari data yang diungkapkan, partisipasi masyarakat Kota Madiun dalam mengurus izin usaha tergolong baik, terbukti dari tingginya angka pengajuan perizinan yang terus meningkat. "Selama tahun 2023, telah terdapat setidaknya 4.173 penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kami layani," ujar Rully.

Rully menekankan pentingnya memiliki izin usaha yang legal. "Intinya, hadirnya perda ini semakin memudahkan pengurusan perizinan. Kalau punya usaha, jangan sampai tidak berizin," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah