Ratusan Juta Rupiah untuk Pendidikan Politik Di Kota Madiun: Bagaimana Dana Itu Akan Digunakan?

- 21 Juni 2024, 05:54 WIB
Kegiatan Penandatanganan berita acara bantuan keuangan yang digelar Bakesbangpol Kota Madiun di Sun Hotel Madiun.
Kegiatan Penandatanganan berita acara bantuan keuangan yang digelar Bakesbangpol Kota Madiun di Sun Hotel Madiun. /HO-Diskominfo Kota Madiun/

Songgolangit.com – Seiring dengan dinamika politik yang semakin kompleks, Penjabat Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2024 agar tepat guna, terutama dalam mendukung pendidikan politik bagi masyarakat. Dana yang disalurkan mencapai ratusan juta rupiah ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dan peran partai politik dalam proses demokrasi.

"Pemkot Madiun telah melakukan penandatanganan bantuan keuangan partai politik. Untuk besarannya setiap parpol berbeda. Yang jelas 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk urusan kesekretariatan parpol," ungkap Pj Wali Kota Eddy, pada sebuah pernyataan resmi, Kamis.

Dengan alokasi 60 persen dari dana tersebut, diproyeksikan partai politik memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas edukatif. Aktivitas-aktivitas tersebut mencakup seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, serta workshop yang bertujuan meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi aktif warga dalam berdemokrasi.

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Dana Desa: Penyuluhan 'Jaga Desa' Demi Pengelolaan yang Aman

Sementara itu, sisanya, yang merupakan 40 persen dari total dana, diarahkan untuk mendukung kegiatan operasional harian partai, termasuk administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, serta pemeliharaan data, arsip, dan peralatan kantor yang menjadi infrastruktur penting bagi kelangsungan organisasi partai politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Tjatoer Wahjoedianto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019, terdapat 11 partai politik penerima dana bantuan, yaitu PDIP, Demokrat, Perindo, Golkar, PKS, PAN, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, dan PSI. "Anggaran tersebut diberikan kepada partai politik sesuai dengan jumlah perolehan suara masing-masing parpol. Penghitungannya setiap satu suara dikalikan Rp8.500," jelas Tjatoer.

Setiap partai politik yang telah menerima dana bantuan diwajibkan untuk melaporkan penggunaannya kepada Bakesbangpol Kota Madiun. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik tersebut.

Baca Juga: Transformasi Alun-Alun Ponorogo: BRI Suntik Dana CSR Rp 490 Juta untuk Kecantikan Kota

Pendapatan partai politik, sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah