THR untuk Ojol Baru Sebatas Himbauan, Kemnaker Siapkan Regulasi THR bagi Pekerja Kemitraan

28 Maret 2024, 17:11 WIB
THR Idul Fitri 1445 H sebatas himbauan Menteri Ketenagakerjaan /

Songgolangit.com - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan khusus yang akan mengatur hak tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja hubungan kemitraan, seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu Komisi IX meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," ujar Menaker Ida.

Baca Juga: Menaker dan DPR RI Bahas THR, Apakah Pengemudi Ojek Online Akan Mendapatkan Haknya?

Inisiatif ini merupakan respons atas kekosongan hukum yang selama ini tidak mencakup pekerja kemitraan dalam skema perlindungan sosial dan pemberian THR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida menegaskan bahwa Kemnaker sudah memulai penyusunan rancangan peraturan yang akan melindungi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Pembahasan telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Gaji Ke-13 dan THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Simak Kebijakan Terbaru Pemerintah!

"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan aturan yang adil bagi pekerja ojol, termasuk pemberian THR," kata Menaker Ida.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan telah terjadi koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Meskipun status pekerja kemitraan tidak termasuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang secara resmi menerima THR, Kemnaker mengimbau agar perusahaan aplikasi tetap memberikan insentif kepada pekerja.

Baca Juga: Lebaran 2024 ASN dan Non-ASN Instansi Dapatkan THR, Disusul Gaji ke-13 Pada Bulan Juni. Berapa Besarannya?

"Sejak dua tahun lalu, pasca-COVID-19, perusahaan aplikasi dan kurir telah memberikan insentif dan kemudahan bagi para pekerja ojol dan kurir. Meski berupa insentif, bukan gaji bulanan, hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," tutur Indah.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan pentingnya peraturan yang memastikan seluruh pekerja mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024. Komisi IX menggelar rapat kerja dengan agenda evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, dan strategi sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2024.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan Online: Lowongan Kerja Review Google Maps yang Menggiurkan - Gaji Besar Kerja Santai

"Kami mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan," ungkap Felly.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pekerja kemitraan seperti pengemudi ojol dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial yang lebih baik. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak pekerja di seluruh sektor, termasuk mereka yang bekerja dalam hubungan kemitraan. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler