Operasi Semeru 2024: Salon dan Angkringan Pengedar Miras Ilegal Digerebek Polisi Ngawi !

- 25 Maret 2024, 00:48 WIB
Operasi Pemberantasan Peredaran Miras Ilegal oleh Satuan Samapta Polres Ngawi di salah satu salon kecantikan
Operasi Pemberantasan Peredaran Miras Ilegal oleh Satuan Samapta Polres Ngawi di salah satu salon kecantikan /Humas/Polri.go.id


Songgolangit.com - Dalam rangkaian operasi pekat Semeru 2024, Satuan Samapta Polres Ngawi Polda Jatim telah berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang marak terjadi di sebuah salon kecantikan dan warung angkringan di wilayah Kedunggalar, Ngawi. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Penggeledahan yang dilaksanakan oleh petugas dengan berbekal surat tugas menunjukkan hasil yang signifikan. Dari kedua lokasi tersebut, ditemukan miras yang disimpan secara tersembunyi. Terungkap pula dua orang yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal tersebut, yang saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dari Tape Ketan Menjadi Trobas, Kepolisian Ungkap Pembuatan Arak Ilegal Rumahan

Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., yang menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.

Kapolres Ngawi menegaskan, "Ini bulan Ramadhan. Mari bersama kita hormati bulan yang suci ini. Polres Ngawi sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal."

Peredaran miras ilegal bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Miras ilegal seringkali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan yang berlaku, sehingga risiko keracunan hingga kematian menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kasat Samapta juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas perdagangan miras ilegal. "Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan miras ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli. Jika mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan Anda, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut," imbau Nur Hidayat.

Baca Juga: Krisis Stok Darah di Bulan Puasa, Paket Sembako Jadi Paket Pengganti Donor Darah di Ngawi Selama Ramadan

Dua tersangka, HN (30) dan TM (27), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya, yang merupakan warga Kecamatan Kedunggalar, telah dimintai keterangannya di Polsek Kedunggalar Polres Ngawi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis miras, dari arak bali hingga bir, yang semuanya disimpan dalam kemasan bekas minuman mineral.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x