Modin Jadi Kunci Pencegahan Pernikahan Dini di Pacitan, Ini Strateginya!

- 12 Juni 2024, 18:33 WIB
Bupati Minta Bantuan Para Modin di Kabupaten Pacitan Mencegah Pernikahan Di Bawah Umur
Bupati Minta Bantuan Para Modin di Kabupaten Pacitan Mencegah Pernikahan Di Bawah Umur /prokopim.pacitan/


Songgolangit.com – Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyerukan pentingnya peran modin dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan di bawah umur. Hal ini disampaikan saat pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Modin Non Perangkat Desa di Gedung Karya Darma, yang bertujuan mendukung pencegahan pernikahan anak serta percepatan penurunan stunting.

Modin, sebagai tenaga non perangkat desa yang bertanggung jawab dalam urusan pernikahan dan kematian, dianggap memiliki peran strategis dalam mengedukasi calon pengantin, terutama yang masih di bawah umur.

"Jadi ini perlu pendidikan juga, untuk itu panjenengan diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat biar kedepan kita lebih ringan karena adanya permasalahan stunting itu rentetannya juga dari ini," ujar Bupati pada Rabu (12/06).

Menurut Mas Aji, sapaan akrab Bupati Pacitan, pernikahan di bawah umur harus dipandang dengan kebijaksanaan. Dampak jangka panjang pernikahan dini dapat berujung pada masalah yang lebih kompleks, mengingat kesiapan psikis dan emosional pengantin muda yang belum optimal meski secara biologis mereka tampak siap.

Baca Juga: Mau Pesta Pernikahan di Jalan? Hati-hati, Hajatan Tutup Jalan Bisa Berujung Sanksi Pidana atau Denda 1,5 M!

"Panjenengan kalau ketemu calon pengantin masih di bawah umur sebisa mungkin beri pengertian, bukan dihalangi tapi diundur sampai batas umur yang pas," tambahnya.

Bupati juga menyadari bahwa untuk mengatasi isu pernikahan dini, dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, sangat diperlukan. Persiapan pernikahan yang matang menjadi kunci untuk membentuk kualitas rumah tangga yang baik dan generasi penerus yang berkualitas.

Syarat Usia dan Perkawinan Di Bawah Umur

Undang-undang juga telah mengatur batas usia perkawinan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila pihak pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Baca Juga: Menurunnya Angka Pernikahan di Indonesia: Generasi Muda Menolak Menikah?

Kasus pernikahan usia dini, yang melibatkan calon suami atau istri di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak diperkenankan. Namun, jika calon mempelai belum berusia 21 tahun, mereka memerlukan izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan pernikahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Pemkab Pacitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah