Geger Pungli Tanah di Ponorogo, Lima Perangkat Desa Sawoo Terjaring Operasi

- 29 Mei 2024, 02:46 WIB
Jaksa mendata 5 orang tersangka baru kasus pungli PTSL tahun anggaran 2021-2022 di ruang pemeriksaan Jaksa pidana khusus, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (28/5/2024)
Jaksa mendata 5 orang tersangka baru kasus pungli PTSL tahun anggaran 2021-2022 di ruang pemeriksaan Jaksa pidana khusus, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (28/5/2024) /HO - Sonya/

Songgolangit.com - Lima perangkat desa di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, terjerat dalam pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mengiringi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa kelima individu tersebut, yang awalnya hanya berstatus saksi, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi, yang kemudian kami naikkan menjadi tersangka," ujar Agung Riyadi dengan tegas di Ponorogo, Selasa.

Identitas para tersangka yang diumumkan ke publik hanya berupa inisial, yakni DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR. Mereka adalah kamituwo di beberapa dukuh di Desa Sawoo dan kini melengkapi daftar perangkat desa yang terlibat dalam kasus ini, menjadi total delapan orang.

Keterlibatan mereka terungkap setelah penyidikan mendalam dan penggalian fakta yang menyebutkan bahwa para tersangka berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL. Selain itu, mereka juga diduga menikmati aliran dana yang seharusnya tidak dipungut dari warga.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Surat Tanah di Sawoo Masuki Agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa

"Memang awalnya saksi, tetapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka," jelas Agung.

Penyidikan kasus ini mendapatkan titik terang berkat kesaksian dua terdakwa sebelumnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Kesaksian mereka di persidangan mengindikasikan bahwa para tersangka baru memang terlibat dalam praktik pungli.

"Fakta-fakta persidangan dari dua terdakwa menyatakan bahwa mereka memang aktif dalam kegiatan pungli dan kami juga menemukan alat bukti dari hasil pemeriksaan," tambah Agung.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, lima perangkat desa tersebut belum juga ditahan oleh kejaksaan. Alasan yang diberikan adalah karena sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan. Selain itu, terdapat satu tersangka dengan inisial PWD yang sedang dalam kondisi sakit.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah