Pemerintah Tetapkan Harga Baru Gula, Cek Fakta di Sini

- 20 April 2024, 04:55 WIB
Pabrik Gula Pagotan Madiun Berdiri Sejak Zaman Belanda dan Eksis Hingga Sekarang
Pabrik Gula Pagotan Madiun Berdiri Sejak Zaman Belanda dan Eksis Hingga Sekarang /Istimewa



Songgolangit.com - Kekhawatiran masyarakat Indonesia mengenai kelangkaan dan kenaikan harga gula akhir-akhir ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyatakan telah menerima laporan terkait fenomena tersebut di sejumlah pasar.

"Karena kesulitan memperoleh gula di sana (pasar internasional) dengan harga yang boleh (harga eceran tertinggi) di Indonesia. Harganya kan di luar tinggi," tutur Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah mengupas tuntas penyebab di balik peristiwa ini. Data terkini dari Kemendag menunjukkan bahwa stok gula, baik di BUMN maupun swasta, mencapai lebih dari 330 ribu ton, yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu bulan.

Baca Juga: Dari Beras Hingga Gula: Stabilitas Harga Bahan Pokok di Magetan Usai Lebaran

"Ketahanan stok itu kan 1,5 bulan, hampir dua bulan. Jadi cukuplah itu stoknya," ujar Isy, menegaskan bahwa situasi saat ini masih terkendali.

Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.

"Kita sudah berikan relaksasi Rp17.500 sampai 31 Mei 2024," kata Arief di Jakarta, Kamis (18/4). Penetapan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, berlaku sejak 5 April.

Kebijakan relaksasi HAP ini diambil lantaran harga gula di pasar global yang dinilai cukup tinggi. Sebelum adanya kebijakan ini, HAP gula di tingkat konsumen berada di angka Rp16.000 per kg.

Kini, harga tersebut naik menjadi Rp17.500 per kg. Khusus untuk wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, dan wilayah 3TP, harga gula konsumsi di tingkat ritel ditetapkan Rp18.500 per kg, naik dari harga sebelumnya yaitu Rp17.000 per kg.

Baca Juga: Terobosan Bapanas: Harga Gabah Petani Kini Bisa Rp6.000/kg, Stabilitas Ekonomi Pertanian Meningkat!

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x