Libur Sekolah Picu Remaja Mencari Cara Membuat e-KTP di Kota Madiun, Simak Faktanya!

- 27 Juni 2024, 08:51 WIB
Perekaman KTP elektronik untuk pemula usia 17 tahun di Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim, saat libur sekolah.
Perekaman KTP elektronik untuk pemula usia 17 tahun di Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim, saat libur sekolah. /HO-Diskominfo Kota Madiun/

"Jadi kami imbau warga yang sudah 17 tahun atau dalam hal ini pelajar untuk melakukan perekaman," imbuh Agus, menyoroti pentingnya partisipasi pemuda dalam proses demokrasi.

Lebih lanjut, telah direncanakan inisiatif "jemput bola" ke sekolah-sekolah pasca libur sekolah, sebagai strategi untuk mempercepat proses perekaman KTP bagi ribuan pemohon baru. Program ini diharapkan dapat memudahkan pelajar dalam memenuhi kewajiban administrasi kependudukan dan sekaligus mengedukasi mereka mengenai pentingnya dokumen kependudukan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa KTP Elektronik Jadi Syarat Penting Saat Membeli Elpiji 3 Kg Subsidi

Inisiatif Dispendukcapil Kota Madiun ini mencerminkan usaha pemerintah dalam mengoptimalkan keterlibatan generasi muda dalam kegiatan demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan administrasi kependudukan. Peningkatan permohonan KTP-e di saat libur sekolah menjadi bukti kesadaran pemuda akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dan aktif.

Cara Membuat KTP Elektronik

Cara membuat KTP elektronik baru
Cara membuat KTP elektronik baru

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan salah satu aspek penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. E-KTP berfungsi sebagai identitas resmi warga negara yang sah dan digunakan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Pertama-tama, calon pemilik E-KTP harus mempersiapkan fotokopi dokumen-dokumen penting. Dokumen ini mencakup Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta surat keterangan pindah bagi mereka yang berasal dari luar daerah atau negara.

"Pemohon harus membawa dokumen asli dan beberapa salinan fotokopi untuk mengantisipasi kebutuhan verifikasi," ungkap seorang petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengunjungi kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan. Proses ini tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan secara langsung oleh pemohon. Jam kerja kantor pelayanan umumnya dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Dispendukcapil Madiun Kejar Perekaman KTP-elektronik untuk Pemilih Pemula

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah