Libur Sekolah Picu Remaja Mencari Cara Membuat e-KTP di Kota Madiun, Simak Faktanya!

- 27 Juni 2024, 08:51 WIB
Perekaman KTP elektronik untuk pemula usia 17 tahun di Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim, saat libur sekolah.
Perekaman KTP elektronik untuk pemula usia 17 tahun di Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim, saat libur sekolah. /HO-Diskominfo Kota Madiun/

Setelah mengambil nomor antrian, pemohon akan menyerahkan semua dokumen kepada petugas. "Tunjukkan dokumen asli Anda kepada kami, hal itu akan mempercepat proses verifikasi," saran petugas tersebut. Proses selanjutnya adalah pengambilan foto dan sidik jari, yang merupakan elemen penting dalam pembuatan E-KTP karena menjamin keunikan identitas setiap individu.

Pemohon yang telah menyelesaikan proses di atas akan menerima surat pengantar sebagai bukti bahwa mereka telah menjalani proses pembuatan E-KTP. Surat pengantar ini berfungsi sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu E-KTP yang baru selesai diproses.

Syarat pembuatan E-KTP secara umum adalah berusia 17 tahun atau lebih dan telah memenuhi dokumen-dokumen pendukung. Bagi warga negara yang baru saja pindah, baik dari dalam maupun luar negeri, diperlukan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Menurut sumber resmi dari laman Dukcapil, pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya dan prosesnya akan diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Hal ini tentunya merupakan berita baik bagi masyarakat yang ingin mengurus E-KTP tanpa harus khawatir dengan biaya tambahan.

Baca Juga: Pembelian LPG 3 Kg Kini Perlu KTP: Langkah Tepat atau Ribet?

Terdapat beberapa ketentuan khusus untuk pembuatan KTP baru, penggantian KTP karena hilang atau rusak, serta pembetulan data KTP. Untuk setiap proses tersebut, pemohon harus menyertakan surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi KK, dan datang langsung untuk proses foto dan pengambilan sidik jari.

Pembuatan E-KTP adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat usia. Proses ini tidak hanya membantu pemerintah dalam mengelola data kependudukan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses berbagai layanan publik.***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah