Koperasi di Indonesia sendiri terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60/1959, antara lain Koperasi Desa, Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Industri, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Konsumsi.
Setiap jenis koperasi memiliki fokus dan peran dalam sektor ekonomi yang berbeda, namun semuanya berorientasi pada pemberdayaan anggota dan pengembangan ekonomi bersama.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan koperasi di Kota Madiun dapat meningkatkan kualitasnya, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu bersaing dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Hal ini penting untuk memastikan bahwa koperasi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun. ***